Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di SMP Negeri 2 Denpasar

 

Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di SMP Negeri 2 Denpasar

Denpasar, 2 Juni 2025 – SMP Negeri 2 Denpasar dengan tegas mendukung upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 400.3.4.3/983/Disdikpora/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2025.

Surat Edaran ini mengingatkan kepada seluruh pihak terkait, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN, maupun tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka, terutama dalam rangka penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru.

Komitmen SMP Negeri 2 Denpasar

Sebagai bagian dari sekolah yang berkomitmen terhadap integritas dan transparansi, SMP Negeri 2 Denpasar akan memastikan bahwa semua tahapan dalam SPMB dilakukan secara adil dan tanpa intervensi pihak luar yang dapat merugikan pihak manapun. Kami mengutamakan prinsip kejujuran dalam setiap proses seleksi siswa baru, dan menjamin tidak ada praktik yang dapat mencederai nilai-nilai moral dan etika.

Langkah-Langkah Pencegahan Korupsi

Berikut adalah langkah-langkah yang akan kami terapkan untuk memastikan bahwa penerimaan siswa baru berjalan dengan transparan dan bebas dari gratifikasi:

  1. Pengawasan Ketat - Semua pihak yang terlibat dalam proses SPMB akan diawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

  2. Sosialisasi Anti-Korupsi - Kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai dan tenaga pendidik untuk menanggulangi segala bentuk gratifikasi dan konflik kepentingan yang dapat merusak proses penerimaan.

  3. Pelaporan Gratifikasi - Dalam hal adanya gratifikasi yang diterima, seluruh pihak yang terlibat wajib melaporkan penerimaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

  4. Koordinasi dengan Inspektorat Daerah - SMP Negeri 2 Denpasar akan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Inspektorat Daerah, untuk memastikan tidak adanya tindak pidana korupsi.

Tindak Lanjut dan Pelaporan Gratifikasi

Kami juga mengajak masyarakat, orang tua, serta pihak terkait untuk berpartisipasi dalam memastikan kelancaran dan kejujuran proses SPMB ini. Setiap gratifikasi yang diterima, baik berupa uang atau barang, harus dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerimaan gratifikasi berupa barang atau bingkisan yang tidak layak atau kadaluarsa juga harus disalurkan sebagai bantuan sosial.

Layanan konsultasi mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi juga dapat diakses melalui tautan www.jaga.id atau menghubungi layanan informasi publik di nomor 198. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi GOL pada tautan www.gol.kpk.go.id.

Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Bersih dan Adil

SMP Negeri 2 Denpasar berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi. Kami berharap dengan langkah-langkah ini, seluruh proses penerimaan siswa baru dapat berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi masa depan pendidikan yang lebih baik.

Kami mengajak seluruh warga sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan penuh integritas.

#PencegahanKorupsi #IntegritasPendidikan #SMPNegeri2Denpasar #SPMB2025

Unduh Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 400.3.4.3/983/Disdikpora/2025