Pengumuman Kelulusan 2024



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 DENPASAR

NOMOR : 400.3.5/497/SMPN2DPS/2024

 

TENTANG

 

KELULUSAN PESERTA DIDIK SMP NEGERI 2 DENPASAR

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 DENPASAR

 

Menimbang

:

a.  bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan;

 

b.  bahwa terdapat perubahan kebijakan ketentuan mengenai ijazah, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024;

 

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Kelulusan Peserta Didik SMP Negeri 2 Denpasar Tahun Pelajaran 2023/2024.

 

 

 

Mengingat

:

1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

 

2.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

 

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 667) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

 

4.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

 

5.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

 

6.  Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 012.A.Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024.

 

 

 

Memperhatikan

:

Hasil Keputusan Rapat Dewan Guru SMP Negeri 2 Denpasar pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 tentang penetapan kelulusan peserta didik tahun pelajaran 2023/2024.

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 DENPASAR TENTANG KELULUSAN PESERTA DIDIK SMP NEGERI 2 DENPASAR TAHUN PELAJARAN 2023/2024.

 

 

 

KESATU

:

Peserta didik yang dimaksud dalam keputusan kepala sekolah ini adalah peserta didik yang telah berada pada tahun terakhir di SMP Negeri 2 Denpasar Tahun Pelajaran 2023/2024.

KEDUA

:

Peserta didik yang dinyatakan lulus adalah peserta didik yang telah memenuhi syarat kelulusan sesuai ketentuan yang berlaku.

KETIGA

:

Nama-nama peserta didik yang dinyatakan lulus dari SMP Negeri 2 Denpasar Tahun Pelajaran 2023/2024 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Sekolah ini.

KEEMPAT

:

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan penetapan dalam keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Denpasar

pada tanggal 10 Juni 2024

 

KEPALA SMP NEGERI 2 DENPASAR,

 

 

 

 

GUSTI AGUNG AYU MADE SENIWATI, S.Pd.

Pembina Utama Muda/IV/c

NIP. 19661114 198901 2 002

 

 

Tembusan disampaikan kepada:

1.   Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar

2.   Ketua Komite SMP Negeri 2 Denpasar

3.   Yang bersangkutan


Silahkan klik pada teks ini untuk melihat