KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA NEGERI 2 DENPASAR
NOMOR :
400.3.5/497/SMPN2DPS/2024
TENTANG
KELULUSAN PESERTA
DIDIK SMP NEGERI
2 DENPASAR
TAHUN PELAJARAN
2023/2024
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA NEGERI
2 DENPASAR
Menimbang |
: |
a. bahwa ijazah
diberikan kepada peserta
didik sebagai pengakuan terhadap prestasi
belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan;
b. bahwa
terdapat perubahan kebijakan ketentuan mengenai ijazah, sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sehingga Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf
b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Kelulusan
Peserta Didik SMP Negeri
2 Denpasar Tahun
Pelajaran 2023/2024. |
|
|
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian
yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan
Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1590),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 667) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2022
tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
6. Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Nomor
: 012.A.Tahun 2024
tentang Perubahan Atas
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Tahun Pelajaran 2023/2024. |
|
|
|
Memperhatikan |
: |
Hasil Keputusan Rapat Dewan
Guru SMP Negeri 2 Denpasar pada hari Senin
tanggal 10 Juni
2024 tentang penetapan kelulusan peserta didik
tahun pelajaran 2023/2024. |
|
|
|
MEMUTUSKAN |
||
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
NEGERI 2 DENPASAR
TENTANG KELULUSAN PESERTA DIDIK SMP NEGERI 2 DENPASAR TAHUN PELAJARAN
2023/2024. |
|
|
|
KESATU |
: |
Peserta didik yang dimaksud dalam keputusan kepala
sekolah ini adalah
peserta didik yang telah berada pada tahun terakhir di
SMP Negeri 2 Denpasar Tahun Pelajaran 2023/2024. |
KEDUA |
: |
Peserta didik yang dinyatakan
lulus adalah peserta didik yang telah memenuhi syarat kelulusan sesuai
ketentuan yang berlaku. |
KETIGA |
: |
Nama-nama peserta didik yang
dinyatakan lulus dari SMP Negeri 2 Denpasar Tahun Pelajaran 2023/2024 tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala Sekolah ini. |
KEEMPAT |
: |
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan penetapan dalam keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. |
KELIMA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 10 Juni 2024
GUSTI AGUNG AYU MADE
SENIWATI, S.Pd.
Pembina Utama Muda/IV/c
NIP. 19661114 198901 2
002
Tembusan disampaikan kepada:
1.
Kepala
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar
2.
Ketua
Komite SMP Negeri
2 Denpasar
3. Yang bersangkutan