Pengumuman Kelulusan 2023

PENGUMUMAN KELULUSAN

KELAS IX SMP NEGERI 2 DENPASAR

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 DENPASAR

NOMOR : 420/328/SMPN2/2023

TENTANG

KELULUSAN PESERTA DIDIK SMP NEGERI 2 DENPASAR

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 DENPASAR

 

Menimbang :

a. Bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional  Pasal 6 ayat (2) menyebutkan kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan;

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam    huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Kelulusan  Peserta Didik SMP Negeri 2 Denpasar Tahun Pelajaran 2022/2023.

 

Mengingat :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Momor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

 

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

 

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang  Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 667) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

 

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

 

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

 

6. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor : 008/H/EP/2023, jo Peraturan Kepala Badan Standar, kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor : 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023

 

 

Memperhatikan :   Hasil Keputusan Rapat Dewan Guru SMP Negeri 2 Denpasar pada hari  Rabu tanggal 7 Juni 2023 tentang penetapan kelulusan peserta didik tahun pelajaran 2022/2023

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan      : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 DENPASAR TENTANG KELULUSAN PESERTA DIDIK SMP NEGERI 2 DENPASAR TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

 

Pasal 1

Peserta didik yang dimaksud dalam keputusan kepala sekolah ini adalah peserta didik yang telah berada pada tahun terakhir di SMP Negeri 2 Denpasar Tahun Pelajaran 2022/2023

Pasal 2

Peserta didik yang dinyatakan lulus adalah peserta didik yang telah memenuhi syarat kelulusan sesuai ketentuan yang berlaku

Pasal 3

Nama-nama peserta didik yang dinyatakan lulus dari SMP Negeri 2 Denpasar Tahun Pelajaran 2022/2023 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Sekolah ini.

 

Pasal 4

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan penetapan dalam keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Silahkan klik pada teks ini untuk melihat