PENGUMUMAN
KELULUSAN
KELAS
IX SMP NEGERI 2 DENPASAR
TAHUN
PELAJARAN 2022/2023
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 DENPASAR
NOMOR : 420/328/SMPN2/2023
TENTANG
KELULUSAN PESERTA DIDIK SMP NEGERI 2
DENPASAR
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
2 DENPASAR
Menimbang :
a. Bahwa sesuai Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional Pasal 6
ayat (2) menyebutkan kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Kelulusan Peserta Didik SMP Negeri 2 Denpasar
Tahun Pelajaran 2022/2023.
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik
Indonesia Momor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 667) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
5. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
6. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor :
008/H/EP/2023, jo Peraturan Kepala Badan Standar, kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan Nomor : 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023
Memperhatikan : Hasil Keputusan Rapat Dewan Guru SMP Negeri
2 Denpasar pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 tentang penetapan kelulusan peserta didik tahun pelajaran 2022/2023
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 DENPASAR TENTANG KELULUSAN PESERTA DIDIK SMP NEGERI 2 DENPASAR TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Pasal 1
Peserta didik yang dimaksud dalam keputusan kepala sekolah ini adalah peserta
didik yang telah
berada pada tahun
terakhir di SMP Negeri 2 Denpasar Tahun Pelajaran
2022/2023
Pasal 2
Peserta didik yang dinyatakan lulus adalah peserta didik yang telah memenuhi
syarat kelulusan sesuai
ketentuan yang berlaku
Pasal 3
Nama-nama peserta didik yang dinyatakan lulus
dari SMP Negeri 2 Denpasar Tahun Pelajaran 2022/2023
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Sekolah ini.
Pasal 4
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan penetapan dalam keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pasal 5
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal
ditetapkan.