Om Swastyastu,
Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Dewan Guru SMP Negeri 2 Denpasar pada hari Senin Tanggal 7 Juni 2021 Tentang Penetapan Kenaikan Kelas Peserta Didik Kelas VII dan Kelas VIII Tahun Pelajaran 2020/2021.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN: KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2
DENPASAR TENTANG KENAIKAN KELAS PESERTA DIDIK KELAS VII DAN KELAS VIII DI SMP NEGERI 2 DENPASAR TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Pasal 1
Peserta didik yang dimaksud dalam keputusan kepala sekolah ini adalah peserta didik yang telah berada pada tahun terakhir di SMP Negeri 2 Denpasar Tahun Pelajaran 2020/2021
Pasal 2
Peserta didik yang dinyatakan Naik Kelas adalah peserta didik yang telah memenuhi syarat kenaikan Kelas sesuai ketentuan yang berlaku
Pasal 3
Nama-nama peserta didik yang dinyatakan Naik Kelas di SMP Negeri 2 Denpasar Tahun Pelajaran
2020/2021 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Kepala Sekolah ini.
Pasal 4
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan penetapan dalam keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berikut kami lampirkan nama siswa kelas VII dan kelas VIII yang naik kelas